Perkembangan Kasus Abu Janda, Penyidik Polisi Masih Belum Ada Kesimpulan, ' Masih Kumpulkan Bukti-bukti'

- 22 Februari 2021, 20:19 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /ANTARA/HO-Polri/


GALAMEDIA - Penyidik Bareskrim Polri mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kesimpulan apapun dari kasus yang menjerat pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.

Sebelumnya Abu Janda dilaporkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terkait cuitannya soal 'Islam agama Arogan' dan pernyataan rasis ke Natalius Pigai.

"Proses tersebut masih didalami terus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Ramadhan mengatakan penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Keren! Via Vallen Dipercaya Nyanyikan OST Film Raya and the Last Dragon Besutan Disney

Dia memastikan hingga saat ini belum ada kesimpulan apapun dari kasus tersebut.

"Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," tandas dia.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muhammad Ageng Dendy Setiawan menyatakan perkara yang menjerat Abu Janda itu harus ada kepastian hukumnya.

"Apakah kasus ini (Abu Janda) tidak memenuhi alat pembuktian atau sudah komplit alat buktinya itu kan kepolisian yang menentukan," kata Ageng.

Baca Juga: VIRAL! Pria Gondrong Potong Rambut Lagi Setelah 3,5 Tahun

Terkait pembuktian salah benar yang dilakukan Abu Janda, Ageng menilai pengadilanlah yang memutuskan. Bukan opini yang berkembang di masyarakat.

Namun, sebagai kaum intelek dan terpelajar, organisasinya percaya pada kepolisian untuk memproses dan menyelesaikan kasus Abu Janda agar tidak terkesan berlarut-larut dan diskriminatif.

"Prinsipnya kita percayakan kepada pihak kepolisian, karena untuk menegakkan hukum kepolisian adalah salah satu yang berwenang, karena ketika kasus Abu Janda terkesan menggantung ditakutkan akan ada kejadian serupa terus menerus. Jadi harus ada kepastian hukum biar publik juga tahu," katanya.

Baca Juga: Takut Mati Seperti Ustadz Maaher, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Minta Pindah dari Rutan Bareskrim Polri

Saat ditanyakan mengenai kasus Abu Janda yang terlihat bertele-tele, Ageng menyerahkannya ke kepolisian untuk menjawab. Alasannya, karena yang melakukan penyelidikan adalah kepolisian.

"Yang bersangkutan telah dipanggil juga oleh pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum," tuturnya.

Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat KNPI ke Bareskrim Mabes Polri atas dua kasus. Pertama, dugaan tindak pidana rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM, dan kedua, dugaan penghinaan terhadap agama Islam.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 Februari 2021: Elsa Ditangkap, Mama Sarah dan Papa Surya Syok Berat

Polisi sudah memanggil Abu Janda sebagai saksi. Namun, sejauh ini, kasus tersebut belum ada perkembangan lebih lanjut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x