Surat Edaran Kapolri, Penyidik Tak Perlu Lakukan Penahanan Apabila Tersangka Meminta Maaf

- 22 Februari 2021, 20:51 WIB
 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo /Divisi Humas Polri/



GALAMEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya agar penyidik tak perlu melakukan penahanan apabila tersangka dalam suatu kasus telah meminta maaf.

Hal itu terkait dengan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Tim Kajian UU ITE Sudah Ditentukan, Salah Satunya Johnny G. Plate, Menteri Kominfo

Kapolri pun menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah.

Disebutkan, penyidik perlu terus membangun komunikasi dengan para pihak yang berkonflik terutama korban setelah menerima laporan. Hal itu dilakukan guna memberikan fasilitas untuk mediasi.

"Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil," kata dia.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Abu Janda, Penyidik Polisi Masih Belum Ada Kesimpulan, ' Masih Kumpulkan Bukti-bukti'

Soal penanganan kasus, Kapolri meminta agar kajian dan gelar perkara dilakukan secara komprehensif serta melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ucapnya lagi.

Mantan Ajudan Presiden Joko Widodo itu mengingatkan, penyidik perlu berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Takut Mati Seperti Ustadz Maaher, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Minta Pindah dari Rutan Bareskrim Polri

Sehingga, dalam prosesnya lebih dikedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Hanya saja, dia mengecualikan pendekatan restorative justice itu dalam kasus-kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.

Kapolri sebelumnya mengakui bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata dia, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Andin dan Reyna Tes DNA, Hasilnya Malah Bikin Andin Menangis: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari 2021 di RCTI

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x