Emerson Yuntho Tanggapi Pernyataan Mantan Anak Buah Prabowo: Edhy Prabowo Keren!

- 23 Februari 2021, 09:16 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

GALAMEDIA – Aktivis Antikorupsi Emerson Yuntho mengaku terkejut dan takjub dengan pernyataan yang dilontarkan tersangka kasus korupsi ekspor benih lobster (benur) Edhy Prabowo.

Mantan anak buah Prabowo Subianto ini mengungkapkan jika dirinya siap menerima hukuman mati atas tindakannya yang merugikan keuangan negara senilai Rp10,08 triliun.

“Keren,” tulis Emerson yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @emerson_yuntho, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Covid Tak Kunjung Berhenti, Disney Fokus pada Film Animasi Pendek, Us Again jadi Film Pertamanya

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor benur.

Enam tersangka tersebut di antaranya: Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri; Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata; Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin; Pengurus PT ACK Siswadi; Staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
PT. ACK sendiri merupakan perusahaan satu-satunya yang dipercaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pengangkut benur ke luar negeri.

Baca Juga: China Bantah Lakukan Genosida Muslim Uyghur: Itu Tuduhan yang Menghasut

Menanggapi hal tersebut, Edhy Prabowo mengaku siap untuk dijatuhi hukuman mati bahkan lebih dari itu jika dirinya terbukti melakukan korupsi ekspor benur.

Pada kesempatan itu, Edhy mengungkapkan jika masih ada kasus lain yang berpotensi menjadi kasus tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x