Berkat CCTV, Pelaku Pencurian Handphone di Sebuah Kos-Kostan Berhasil Dibekuk

- 23 Februari 2021, 13:10 WIB
AH pelaku pencurian handphone di rumah kos-kostan saat ekspose di Mapolsek Regol
AH pelaku pencurian handphone di rumah kos-kostan saat ekspose di Mapolsek Regol /Remy Suryadie

Atas perbuatannya, AH pun terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap! Ariel Noah Beberkan Masa Kecilnya yang Nakal dan Sering Berantem, Itung-Itung Olahraga

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x