Bersalah Korupsi, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

- 24 Februari 2021, 12:04 WIB
Wali Kota (non aktif) Tasikmalaya Budi Budiman sedang dibukakan borgolnya  oleh petugas KPK sesaat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu pekan lalu
Wali Kota (non aktif) Tasikmalaya Budi Budiman sedang dibukakan borgolnya oleh petugas KPK sesaat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu pekan lalu /yedi supriadi

GALAMEDIA - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN TA 2017 dan 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu, 24 Februari 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan orang nomot satu di Kota Tasikmalaya itu terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 ayat 1.

Baca Juga: Gawat! Rencana Jahat Elsa Menjebloskan Aldebaran ke Penjara: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 24 Februari 2021 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun, denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Deni Arsan membacakan amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan. 

Sebelum memutus bersalah, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi dan tak memberikan contoh yang baik.

Baca Juga:  Saksikan Aksi Vin Diesel di Film The Last Witch Hunter Malam Ini di Bioskop Trans TV

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatan dan menjadi justice collaborator sehingga mengungkap modus operandi dan peran pelaku lainnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x