GALAMEDIA – Polda Metro Jaya secara maraton melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tragedi penembakan di Cengkareng Barat, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
Dari hasil tersebut, aparat telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan oknum polisi.
Dalam siaran pers bersama, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengumumkan penetapan tersangka berisinial CS.
Selain itu, Polda Metro Jaya sudah mendapatkan dua alat bukti yang akan diproses secara pidana.
Fadil mengatakan bahwa Bripka CS akan dikenakan Pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik atas tindakannya tersebut.
Ancaman dalam Pasal 338 KUHP karena telah menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan yakni maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Update Bursa Pemain Persib, I Made Wirawan Perpanjang Kontrak
Bripka CS akan dipecat dari satuan Polri setelah mengikuti proses pemeriksaan secara kode etik profesi.
“Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” ujar Fadil.