Tak berselang lama, MH yang sempat melarikan diri diamankan oleh petugas.
Menurut Ulung, polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada pelaku. Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun.
"MH dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung guna dilakukan proses sidik lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pelaku lainnya," pungkas dia.