Minta Tolong Masyarakat, Mabes Polri: Laporkan Jika Menemukan Polisi Masuk Tempat Hiburan

- 26 Februari 2021, 15:38 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.* Masyarakat agar  melaporkan ke Polri jika melihat ada oknum polisi yang masuk tempat hiburan malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.* Masyarakat agar melaporkan ke Polri jika melihat ada oknum polisi yang masuk tempat hiburan malam. //Foto: polri.go.id/Div. Humas/


GALAMEDIA - Divisi Propam Polri kini melarang anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).

Larangan tersebut ditetapkan setelah Bripka CS, melakukan penembakan hingga menewaskan tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.

"Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," kata Rusdi, Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 8 Aplikasi Berguna Buat Para Online Shop

Terkait hal itu, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan.

Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," tuturnya.

"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk)," sambung Rusdi.

Sebelumnya, pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Resmi Jabat Wali Kota, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution Dapat Pengawalan Paspampres

Tidak hanya itu, Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.

"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.

Kemudian, Sambo mengatakan pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri, termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," terangnya.

Baca Juga: Cari Tahu Spesifikasi Lengkap Oppo Reno, Smartphone Terbaik Masa Kini

Insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Oknum polisi pelaku penembakan jadi tersangka.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Penembakan itu terjadi pada Kamis, 25 Februari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe.

Baca Juga: Live Streaming dan Bocoran Ikatan Cinta 26 Februari 2021: Al Bikin Nino Malu di Depan Polisi

Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Sebanyak tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di RS.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x