‘Jurus Salah Ketik' Jadi Salah Satu Cara untuk Memuluskan Persekongkolan di Era Jokowi?

- 26 Februari 2021, 21:48 WIB
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM). /instagram



GALAMEDIA - Tidak adanya nama politisi PDIP Ihsan Yunus dalam surat dakwaan untuk Harry Van Sidabukke selaku penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara memunculkan tanda tanya besar.

Soalnya dalam rekonstruksi KPK, terlihat jelas Harry sempat memberikan uang dan dua unit sepeda Brompton kepada Agustri Yogasmara yang disebut penyidik sebagai operator Ihsan Yunus.

Sehubungan hal itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule khawatir ketidakadaan nama Ihsan Yunus ini memang disengaja.

Artinya, bukan salah ketik melainkan memang tidak diketik dalam dakwaan.

Sekalipun dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik KPK, Ihsan Yunus tampak mengirim operator untuk menerima uang dari Harry.

Baca Juga: Tuntas Ditetapkan Presiden Jokowi, Pajak Mobil Baru Resmi Digratiskan

Menurutnya, hilangnya nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR tersebut merupakan hal yang biasa saja, jika berkaca dari kasus Harun Masiku.

“Nama Ihsan Yunus hilang, padahal muncul dalam rekonstruksi KPK. Harun Masiku yang wujud orang saja hilang, apalagi hanya berupa ‘huruf-huruf’?” ujarnya, Jumat, 26 Februari 2021.

Namun demikian, Iwan Sumule mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi akan semakin suram jika penegak hukumnya tidak berani, tidak jujur, dan bahkan kemudian malah mengaburkan atau menghilangkan fakta.

Baca Juga: PSI Terus Recoki Anies Baswedan, Ketua Umum KNPI Haris Pertama: Memang Ga Ada Kerjaan Lain Ya Bro

“Motto KPK ‘Berani Jujur Hebat’ kemudian sebatas jadi ‘gincu’ yang umumnya dipakai wanita,” tegasnya.

Sementara menilik sejumlah kasus yang pernah terjadi di era Presiden Joko Widodo, Iwan Sumule mencatat bahwa terkadang ada fenomena salah ketik untuk memuluskan sesuatu.

Contohnya proses Omnibus Law UU Cipta Kerja yang banyak salah ketik usai disahkan DPR.

“Jika berkaca dari proses UU Omnibus Law, sepertinya di era pemerintahan Jokowi ini untuk muluskan persekongkolan pakai ‘jurus salah ketik’,” duganya.

Terlepas dari itu semua, Iwan Sumule khawatir jika “jurus salah ketik” masih terus terjadi, khususnya di KPK, maka penjahat kelas kakap akan lolos terus.

Baca Juga: Singgung Kebijakan Industri Miras, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI: Tamparan Keras kepada Para Ulama

Dalam kasus bansos, dia turut menyoroti lambannya KPK menggarap Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, yang oleh pemberitaan Tempo disebutkan bahwa perusahaan yang terafiliasi olehnya dan Ihsan Yunus mendapat jatah bansos sebanyak Rp 3,4 triliun.

Dari nilai tersebut, yang mengalir ke perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Herman Hery adalah 7,6 juta paket bantuan atau senilai 2,1 triliun.

“Herman Hery mesti segera digarap KPK sebab paling berpotensi menghilangkan barbuk dan halangi proses hukum,” tutupnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x