Hakim Siap Keluarkan Peringatan ke Polisi, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Ada Sesuatu yang Dilalaikan

- 1 Maret 2021, 18:38 WIB
Tim kuasa Hukum Habib Rizieq memberikan penjelasan di persidangan
Tim kuasa Hukum Habib Rizieq memberikan penjelasan di persidangan /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/

GALAMEDIA - Sidang dengan agenda pembacaan permohonan terkait sah atau tidak penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 1 Maret 2021, terpaksa ditunda.

Hal itu terpaksa kembali dilakukan  karena kubu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali mangkir.

Kejadian ini merupakan kedua kali termohon absen di ruang sidang.

Sehubungan hal itu majelis hakim bakal melayangkan surat peringatan jika termohon absen ketiga kalinya pada sidang pekan depan, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Petronas Yamaha SRT Resmi Perkenalkan Valentino Rossi dan Motor Barunya untuk Mengarungi MotoGP 2021

Hakim Suharno pun memastikan sidang bakal dilanjutan tanpa kehadiran termohon.

Kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah mengapresiasi sikap itu majelis hakim tersebut.

"Terima kasih kepada hakim. Panggilan dengan peringatan artinya apabila (termohon) tidak hadir pada Senin yang akan datang itu namanya panggilan dengan peringatan," ungkap Alamsyah kepada wartawan usai sidang, Senin, 1 Maret 2021.

Disebutkannya, panggilan dengan peringatan itu artinya ada sesuatu yang dilalaikan oleh polisi.

Baca Juga: 12 Orang Tersangka Teroris Siapkan Aksi Serangan Melalui Senjata Api, Tajam maupun Bom Rakitan

"Berarti di sini kepolisian sudah diperingatkan pengadilan, berarti ada sesuatu yang dilalaikan karena arti peringatan ada sesuatu yang dilalaikan sehingga panggilan dengan peringataan," katanya.

Menanggapi soal sikap polisi yang kembali absen, Alamsyah mengatakan, seharusnya Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum harus mematuhi panggilan pengadilan tanpa harus diperingatkan hakim.

Namun, dia tak menampik dengan kebijakan dari hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan.

Baca Juga: PPN Rumah dan Apartemen Seharga Rp2 Miliar Dibebaskan, Menkeu Sri Mulyani Sebut Berlaku Selama 6 Bulan

"Sebagai penegak hukum, penyidik Polda Metro Jaya semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan, tidak perlu diperingatkan oleh hakim. Namun dalam hal ini memang sesuai dengan kebijakan dari hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x