GALAMEDIA – Pasca ditangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Komisi Pembarantasan Korupsi melakukan penggeledahan ke dua tempat berbeda.
Tempat yang digeledah penyidik KPK yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan dan rumah pribadi tersangka NA.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Nurdin sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang, jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur Pemprov Sulsel TA 2020-2021.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan bahwa para penyidik telah menemukan beberapa dokumen dan sejumlah uang tunai.
Baca Juga: Jhoni Allen Disebut Sedang Nyuntik Gorilla Sampai Tak Tahu pendiri Sesungguhnya Partai Demokrat
“Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dan sejumlah uang tunai,” ujar Ali di Jakarta, 2 Maret 2021, kutip Antara.
Tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan sejak Senin, 1 Maret 2021 di kantor Dinas PUPR dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.
Ali Fikri belum bisa menyampaikan mengenai jumlah uang tunai yang telah ditemukan oleh tim penyidik KPK.