Korban DF dan EF akhirnya menyadari bahwa selama ini mereka sama-sama mendapatkan pelecehan seksual dari tersangka JH setelah EF tiba-tiba ingin mengundurkan diri dari perusahaan.
"Korban yang terakhir yaitu saudari EF kemudian menyatakan kepada rekannya yakni DF bahwa dia mau mengundurkan diri (resigns). Nah, di situlah terbuka apa yang terjadi selama ini," ungkap Nasriadi.
Sehingga, mereka akhirnya sama-sama mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada Oktober 2020 dan DF melaporkan kasus mereka kepada petugas Polres Metro Jakarta Utara.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun bergerak menyelidiki, menyidik serta meringkus pelaku di kantornya pada 8 Februari 2021.
Baca Juga: Rina Gunawan Sempat Sesak Napas, Evry Joe PARFI: Apakah Covid-19 Belum Ada yang Jelas
"Kami telah menangani (laporan korban) dan tersangka telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nasriadi.
Polisi juga akan terus mendalami apakah ada korban pelecehan seksual lainnya oleh tersangka tersebut.
Tersangka terjerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***