Pemeriksaan Ketua DPRD Garut Urung Dilakukan dengan Alasan Ada Rapat, Kejari Siap Jemput Paksa

- 3 Maret 2021, 19:54 WIB
Kantor Kejari Garut
Kantor Kejari Garut /Robi Taufik
 
 
GALAMEDIA - Setelah lama bungkam, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut soal dugaan kasus tindak pidana korupsi Biaya Operasional (BOP), anggaran Pokir dan anggaran Reses anggota DPRD Garut periode 2014-2019, akhirnya buka suara.
 
Bahkan dalam keterangannya yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, tersinggung dengan sikap yang dilakukan oleh Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah yang tidak kooperatif dan menyampaikan pada petugas resepsionis meminta izin untuk tidak menjalani pemeriksaan dengan alasan ada rapat.
 
Menurut Deny, pemanggilan terhadap Euis Ida dilaksanakan pada Selasa 2 Maret 2021 kemarin. Namun saat itu pemeriksaan terhadap Euis tidak dilakukan, karena Euis yang sempat datang ke Kantor Kejari langsung balik lagi setelah minta izin ke petugas resepsionis dengan alasan ada rapat.
 
"Memang tidak jadi pemeriksaannya, ia hanya datang sebentar dan kemudian pamit ke petugas resepsionis untuk balik lagi dengan alasan ada rapat. Jangankan memeriksanya, ketemu dengan Euis pun tidak," ujar Deny, Rabu 3 Maret 2021.
 
 
Diungkapkan Deny, pihaknya sangat menyesalkan sikap Euis yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menghargai institusi Kejaksaan. Apalagi sikap 
seperti ini bukan untuk yang pertama kalinya ia lakukan sehingga agenda pemeriksaan terhadap Euis sudah mengalami penundaan sampai dua kali.
 
Deny dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Euis dalam waktu dekat. Jika nanti sikap Euis masih tak kooperatif seperti sebelumnya, pihaknya bisa saja melakukan penjemputan paksa.
 
"Jangan merasa jadi Ketua Dewan yang sejajar dengan unsur Forkopimda lainnya sehingga tak menghargai institusi kami dengan berbuat semaunya. Jika memang tak mau menghargai saya selaku Kasi Pidsus, hargailah Pak Kajari sebagai pimpinan kami di sini dan kami akan koordinasi dengan pimpinan kami untuk melakukan penjemputan paksa jika sikapnya tetap seperti ini," katanya.
 
Diungkapkannya, pada Selasa kemarin, pihaknya memanggil dua orang mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 yakni Euis Ida yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Garut dan Endang Kahfi. Endang datang lebih dulu sedangkan Euis datang terlambat sehingga Enbdang menjalani 
pemeriksaan lebih dulu.
 
 
Di tengah pemeriksaan terhadap Endang, tutur Deny, dirinya mendapat informasi kalau Euis Ida juga sudah datang. Namun ketika dicek kembali, ternyata Euis Ida sudah meninggalkan Kantor Kejari lagi. Saat itu ia hanya minta izin kepada petugas resepsionis untuk kembali ke kantor dengan alasan ada rapat.
 
Sikap Euis seperti itu tentu saja sangat disesalkan Deny dan jaksa yang sejak awal sudah bersiap-siap untuk melakukan pemeriksaan. Tak hanya 
itu, saat itu Kejari, Sugeng Hariadi pun sempat merasa tersinggung dan marah.
 
Dalam kesempatan tersebut Deny pun meminta masyrakat Garut untuk bersabar terkait kasus dugaan kegiatan Pokir, BOP, dan reses di lingkup DPRD 
Garut yang sedang ditanganinya. Ia memastikan jika kasus ini akan terus ditangani hingga benar-benar ada kejelasan yang bisa disampaikan.
 
"Jaksa yang melakukan pemeriksaan sangat terbatas sehingga kami perlu waktu cukup lama dalam penanganan kasus ini. Makanya kami minta masyarakat untuk bersabar karena kasus ini masih kami tangani," ucap Deny.
 
 
Ia menjelaskan dalam proses pendalaman kasus tersebut, pihaknya pun sudah memanggil dan memintai keterangan dari beberapa orang. Sejumlah mantan anggota dewan termasuk yang saat ini masih menjabat, salah satunya Ketua DPRD Garut, Euis Ida juga sudah dipanggil. ***
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x