KPK Panggil Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Pengadaan Bansos oleh Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubar

- 4 Maret 2021, 14:26 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Twitter/@KPK_RI

GALAMEDIA - Pada Kamis, 4 Maret 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan bansos (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, Kamis dikutip Galamedia dari Antara.

Ketiganya dipanggil untuk terus mengumpulkan bukti dan juga melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari. Mereka yang dipanggil, yaitu Edwyn, Imam, dan Andi.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Aurel Hermansyah Sembuh dari Covid-19, Atta Halilintar: Alhamdulillah Sembuh juga Nur!

Sedangkan pemberi suap dalam kasus ini adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar, karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Baca Juga: Menko Luhut Minta Pemda Tetap Waspada Terhadap Bencana dan Iklim, Menko: Jangan Anggap Remeh!

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x