KPK Panggil Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Pengadaan Bansos oleh Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubar

- 4 Maret 2021, 14:26 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Twitter/@KPK_RI

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x