Kadiv Humas Polri: Kasus Penyerangan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan

- 4 Maret 2021, 15:29 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /Humas Polri/


GALAMEDIA - Kasus dugaan penyerangan 6 Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan penghentian itu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Menurut Argo, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Ini Pengakuan Ji Soo terhadap Kasus Perundungan yang Menempanya, Surat Permintaan Maaf Ditulisnya

Ia mengatakan, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal perkara ini.

Baca Juga: AHY Dilaporkan Marzuki Alie ke Bareskrim Soal Fitnah dan Pencematan Nama Baik  

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM sudah kami jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penyerangan polisi.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x