Sejumlah Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu Dicekal Kemenhumkam Tidak Boleh Bepergian ke Luar Negeri

- 4 Maret 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi paspor sebagai simbol kewarganegaraan
Ilustrasi paspor sebagai simbol kewarganegaraan /Pixabay/jackmac34

GALAMEDIA - Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dicekal pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan kasus korupsi atau suap.

"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melalui keterangan tertulisnya, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: 'The Penthouse 2' Semakin Pelik, Hubungan Oh Yoon Hee dan Ha Yon Cheol Tak Semanis Dulu

Dua ASN tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS dicegah karena dugaan kasus korupsi. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

"Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021," katanya.

Baca Juga: Pulau Jawa Berpotensi Diguyur Hujan Es, BMKG: Peluang Cuaca Ekstrem Cukup Tinggi

Dugaan kasus suap yang dilakukan pejabat Ditjen Pajak tersebut sebelumnya juga telah berembus kencang, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah pejabat tinggi pajak dan Kemenkeu melakukan jumpa pers terkait kasus tersebut pada Rabu (3/3) secara virtual. *** (antara)

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x