Mantan Kalapas Kembali ke Lapas Klas 1A Sukamiskin Bandung Malah Jadi Pesakitan Setelah Dieksekusi KPK

- 5 Maret 2021, 14:24 WIB
Gedung Lapas Sukamiskin
Gedung Lapas Sukamiskin /PMJ News

 

GALAMEDIA - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Deddy Handoko dieksekusi ke Lapas Klas 1A Sukamiskin Bandung, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Kamis, 4 Maret 2021, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat 5 Maret 2021.

Terpidana Deddy telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.

Baca Juga: KLB Demokrat di Sibolangit, Rocky Gerung: Itu Artinya Ada Dendam yang Kemudian Dieksploitasi oleh 'Pihak Gowa'

"Selain itu terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dari pihak swasta swasta atau warga binaan, Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Dalam konstruksi perkara KPK disebut bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x