GALAMEDIA - Dua pelaku pencurian di rumah seorang pengusaha di Jalan Ujungberung Indah Blok 17 Nomor 1 RT 005/011, Kel. Cigending, Kec. Ujungberung, Kota Bandung akhirnya ditangkap.
Kedua pelaku yang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung itu merupakan karyawan korban Ruly Parulian Sihombing.
Dalam aksinya itu, Shilton Ardiles Situmorang alias Shilton (36) dan Nina Nur Firdaus (35) berhasil membawa kabur ratusan gram emas dan uang tunai Rp 450 juta.
Baca Juga: Persib Kontrak Ferdinand Dua Tahun
Tersangka Shilton adalah pelaku utama yang melakukan pencurian di rumah korban. Sedangkan Nina Nur Firdaus, berperan sebagai pemberi informasi keberadaan korban saat pelaku hendak beraksi.
Tidak hanya itu, Nina pun mengetahui dan tidak melaporkan jikalau pelaku yang melakukan aksi pencurian serta mendapatkan bagian dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Shilton.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, peristiwa ini berawal dari laporan korban Ruly bahwa telah mengalami pencurian yang terjadi selama tiga kali mulai dari akhir bulan Januari hingga 1 Februari 2021.
Akibat tiga peristiwa itu, korban mengalami kerugian uang tunai mencapai ratusan juta rupiah dan emas logam mulia ratusan gram.
Baca Juga: DJP Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan