Anak Buah Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terima Vonis 3,5 Tahun Penjara

- 10 Maret 2021, 14:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. //ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/


GALAMEDIA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima putusan hakim yang menghukumnya dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut divonis terkait dengan pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Prasetijo usai mendengar vonis, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Berbeda dengan Prasetijo, jaksa penuntut umum menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons vonis yang telah dibacakan.

Baca Juga: Gatotkaca Divaksin Covid-19 Sambil Membelakangi Presiden Jokowi

"Kami akan pikir-pikir," kata jaksa.

Prasetijo sebelumnya divonis bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Prasetijo dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Baca Juga: Antara Tahu dan Tempe, Mana yang Lebih Begizi?

Prasetijo terbukti menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Uang tersebut terkait dengan pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan perbuatan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Baca Juga: Kejahatan Elsa Terbongkar, Al Ungkap Identitas Reyna pada Andin: Sinopsis dan Live Streaming Ikatan Cinta

Selain itu, perbuatan Prasetijo dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Polri.

Sementara hal yang meringankan yakni Prasetijo bersikap sopan selama persidangan, telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan mengakui menerima uang walaupun hanya sebesar US$20 ribu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x