GALAMEDIA – Kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diduga melanggar protokol kesehatan dan undang-undang kekarantinaan kesehatan berlanjut.
Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara atas terdakwa Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Habib Rizieq Shihab akan menjalani agenda sidang perdana atas kasus pelanggarannya pada Selasa, 16 Maret 2021, kutip Antara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan berkas yang diserahkan turut bersama lima terdakwa lainnya.
Kasus pelanggaran prokes dan kekarantiaan kesehatan terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung Kabupaten Bogor, dan RS Ummi Kota Bogor.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas ke PN Jaktim,” ucap Leonard di Jakarta, 10 Maret 2021.
Diketahui bahwa pelimpahan berkas sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.