Kejagung Berhasil Sita 17 Kapal Terkait Kasus Korupsi Asabri

- 12 Maret 2021, 08:39 WIB
Jampidsus Kejagung menyatakan telah menyita 17 kapal berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Asabri.
Jampidsus Kejagung menyatakan telah menyita 17 kapal berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Asabri. /PMJ News

 

GALAMEDIA - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita 17 kapal sebagai barang bukti penyidikan kasus dugaan tindak korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

"Kemarin, Rabu 10 Maret 2021 kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilansir Antara, Jumat 12 Maret 2021.

17 kapal tersebut adalah milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (HH)

Dalam penyelidikannya, Kejagung telah berhasil menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping serta dokumen kepemilikan kapal yang terhitung sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang disita dari Hidayat.

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Jansen Sitindaon Kaitkan KLB dengan DPT Pemilu: Jadi Tidak Mungkin Sah

"Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu," ujar Adriansyah.

Sebelum perkara putus di pengadilan, operasionalisasi kapal diambil alih dan kemudian diserahkan pada anak perusahaan PT Pertamina.

Dari kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x