Seorang Wanita Diamankan Polres Tasikmalaya Kota Bersama 11 Pengedar Narkoba Lainnya

- 16 Maret 2021, 14:46 WIB
Sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap 6 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya.
Sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap 6 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. / Septian Danardi

GALAMEDIA - Belasan pengedar dan pengguna narkoba berhasil diungkap Polres Tasikmalaya Kota. Pengungkapan kasus narkoba tersebut selama kurun waktu bulan Februari - Maret 2021. Tiga pelaku peredaran narkoba tersebut diantaranya residivis.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir para pengedar narkoba di Tasikmalaya. Dalam pengungkapan kasus tersebut ada beberapa kasus yang disasar pengedar adalah anak dibawah umur, remaja sekolah, anak putus sekolah.

Selain itu, para pengedar juga menyasar pasar kelompok geng motor. Dimana para anggota geng tersebut menjadi beringas bukan hanya mengonsumsi miras tetapi mengonsumsi narkoba.
 
Baca Juga: Kenali Jenis Rambut mu, dan Pilih Shampoo yang Tepat!

"Selain mengamankan pelaku pengedar dan kurir Kepolisian juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat terlarang," kata Doni, usai gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (16/3/2021).

Dikatakannya, para remaja menjadi pasar potensial bagi para bandar narkoba. Adapun dari data pengungkapan ada 11 kasus diataranya, 3 kasus perkara Sabu-sabu dan daun ganja kering, 3 kasus perkara tembakau sintetis, 3 Kasus perkara psikotropika dan 2 kasus perkara penyalahgunaan sediaan farmasi.

Diamankan 11 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan. Yaitu DN, AM dan YN yang masih duduk dibangku mahasiswa, SF, MR, EP, JD, YS, HH, PG, YA serta E.S.
 
Baca Juga: Siksa Pacar Baru Mantan dengan 120 Akun Fake, Gagal Move On Gadis Ini Diseret ke Pengadilan

Dari 12 tersangka itu, kata Doni, 3 diantaranya merupakan residivis yang kerap mengedarkan narkoba di Tasikmalaya. Dalam pengakuanya 4 orang pengguna, 3 orang perantara dan 5 orang pengedar.

Jumlah total barang bukti yang diamankan, sabu-sabu kurang lebih 14 gr, daun ganja kering kurang lebih 70 gr, tambakau sintetis 60 gr, Psikotropkika 49 butir dan sediaan farmasi 857 butir.
 
Baca Juga: Sentil Bambang Widjojanto, Marzuki Alie: Semoga Memahami Substansi yang Terjadi di Internal Partai Demokrat

Para pelaku bisa dijerat pasal 111 dan pasal 112 Ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan Denda Maksimal. 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x