Habib Rizieq Terancam Hukuman Selama 1 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Megamendung

- 19 Maret 2021, 15:57 WIB
Habib Rizieq Shihab mengaku dirinya didorong dan dipaksa mengikuti sidang virtual.
Habib Rizieq Shihab mengaku dirinya didorong dan dipaksa mengikuti sidang virtual. /Restu//YouTube PN Jaktim



GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab  (HRS) terancam kurungan penjara maksimal selama satu tahun dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, November 2020.

Ia disebut telah melanggar sejumlah pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah, dan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jumat, 19 Maret 2021, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HRS melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Baca Juga: DKI Luncurkan Aplikasi JakOne Erte, Permudah Urusan Warga

"Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

HRS pun dijerat pasal alternatif yang yakni pasal Pasal 216 KUHP ayat (1). Lewat pasal ini, Rizieq terancam hukuman penjara maksimal empat bulan dua minggu.

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya ... diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000," demikian bunyi Pasal tersebut.

Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan Kamera ETLE Sebagai Wujud Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan

HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung pada 23 Desember 2020 lalu.

Kasus ini merupakan satu dari total tiga perkara yang didakwakan kepada HRS selain kerumunan di Petamburan dan dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi Bogor.

Kerumunan di Megamendung terjadi kurang dari sepekan setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi awal November 2020 lalu.

Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, JPU Minta Sidang Dilanjutkan Walau Tanpa HRS, Refly Harun: Kenapa Tidak Demi Keadilan?

Kala itu, HRS menjalani rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya.

Di sana, kegiatan HRS dihadiri ribuan orang sehingga dianggap melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid di Kabupaten Bogor.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x