Dijerat 5 Pasal dalam Kasus Maulid Nabi Muhammad SAW, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara

- 19 Maret 2021, 16:11 WIB
Sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab.
Sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab. /Restu/YouTube Channel PN Jaktim



GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) didakwa pasal berlapis dalam kasus kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta, pada 14 November 2020.

Dalam sidang terungkap, HRS dijerat dengan lima pasal alternatif.

Pertama Rizieq didakwa dengan pasal penghasutan yang tertuang dalam Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman penjara selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Terkait hal tersebut, Jaksa merujuk pada pernyataan yang diucapkan HRS pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diselenggarakan oleh Majelis Taklim Al-Afif di Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Beredar Poster Puan-Moeldoko untuk 2024, Rocky Gerung: Sinyal Perlawanan kepada Jokowi

Jaksa penuntut menyebutkan HRS melakukan penghasutan kepada masyarakat dalam ceramahnya pada acara tersebut agar menghadiri Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.

"Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan mengingat kondisi Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Enzy Salah Tingkah Saat Dikta Jelaskan Lamaran, Netizen Jadi Gemes

Selanjutnya, Jaksa pun menjerat HRS dengan Pasal 216 KUHP karena melawan petugas. Ancamannya, pidana penjara paling lama 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

HRS dianggap tak menghiraukan protokol kesehatan dan tak mengindahkan imbauan dari kepolisian dan surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat terkait kerumunan di Petamburan.

"Tidak ada imbauan peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau dari terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan atau tidak melakukan kerumunan," kata Jaksa.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Hukuman Selama 1 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Jaksa pun menjerat HRS dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut memuat pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Jaksa menyebutkan HRS seharusnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari usai tiba di Indonesia dari Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Hal itu berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.

Namun disebutkan, HRS tidak mematuhi aturan tersebut malah bergabung dengan kerumunan massa yang sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta menuju ke rumahnya di Petamburan.

Baca Juga: Memiliki Makna Mendalam, viral When Pamungkas Said adalah Lagu to The Bone Milik Pamungkas

Kemudian Jaksa pun menjerat HRS dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular terkait kasus kerumunan Petamburan. Pasal itu turut memuat pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Untuk yang terakhir, HRS didakwa dengan Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal tersebut memuat ketentuan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama satu tahun.

Jaksa menilai status organisasi kemasyarakatan FPI yang selama ini menaungi HRS telah berakhir masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri. Akan tetapi Hrs bersama anggota lainnya masih melakukan aktivitas organisasi menggunakan atribut-atribut FPI.

Baca Juga: Akan Ambil Tindakan Soal Kisruh Myanmar, Jokowi Ingin Adanya Pertemuan ASEAN

Jaksa mengatakan simbol-simbol tersebut terlihat pada saat Rizieq hendak menikahkan putrinya, sekaligus acara maulid Nabi Muhammad SAW.

"Kegiatan mereka masih mengatasnamakan sebagai Pengurus Ormas FPi sekalipun sudah tidak berbadan hukum lagi akan tetapi malah membuat Surat yang ditandatangani dengan menggunakan logo Front Pembela Islam (FPI) Nomor: 032/DPP-FPUP/Maulid Nabi/V12020, tertanggal 06 November 2020," sebut jaksa.****

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x