Pengacara Habib Rizieq Dihalangi saat Hendak Masuk Persidangan, Karopenmas: Itu Diatur Hakim dan Jaksa

- 19 Maret 2021, 16:27 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.*
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.* /dok.foto/Divisi Humas Polri/



GALAMEDIA - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) dihalangi aparat kepolisian saat hendak memasuki Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.

Terkait hal itu, Polri memberikan penjelasan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, pengadilan sudah memiliki mekanismenya sendiri ihwal pihak-pihak yang dapat masuk.

"Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua," kata Rusdi, Jumat, 19 Maret 2021.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah tertahan didepan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah tertahan didepan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ahyar/Arahkata


Ia menyebutkan, anggota kepolisian hanya mengamankan jalannya persidangan sehingga bisa berjalan dengan aman dan lancar.

Baca Juga: Dijerat 5 Pasal dalam Kasus Maulid Nabi Muhammad SAW, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara

Sedangkan soal mekanisme jalannya persidangan, ia menegaskan, hal itu sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa.

"Kalau enggak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu," ucapnya.

"Manajemen persidangan itu, ada hakim ada jaksa, kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar," tambahnya.

Baca Juga: Beredar Poster Puan-Moeldoko untuk 2024, Rocky Gerung: Sinyal Perlawanan kepada Jokowi

Seperti diketahui pengacara Rizieq Shihab sempat diadang anggota polisi yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan.

Menurut penuturan salah seorang pengacara Rizieq, Kurnia, anggota polisi yang mengadang pihaknya berdasarkan perintah jaksa penuntut umum.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Kalau begini ini gawat. Bapak tunjukkan suratnya nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan KY (Komisi Yudisial)," protes Kurnia.

Baca Juga: Memiliki Makna Mendalam, viral When Pamungkas Said adalah Lagu to The Bone Milik Pamungkas

"Surat kuasa jelas. Majelis hakim pun tahu," sambungnya.

Kurnia mengungkapkan pihaknya keberatan dengan peristiwa ini. Sebab, mereka hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan perintah majelis hakim yang mengadili perkara HRS.

Meski begitu, akhirnya ada sejumlah pengacara HRS yang diperbolehkan masuk setelah mendebat aparat. Mereka antara lain Munarman, Alamsyah dan Kurnia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x