Tak Puas dengan Rentetan Dakwaannya, JPU Minta Hakim Jerat Habib Rizieq dengan Pasal Hina Persidangan

- 19 Maret 2021, 17:55 WIB
Sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab.
Sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab. /Restu/YouTube Channel PN Jaktim


GALAMEDIA - Tak puas dengan rentetan pasal yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut telah menghina persidangan saat pembacaan surat dakwaan.

Terkait hal itu, Jaksa meminta hakim menjerat HRS dengan Pasal 216 KUHP terkait penghinaan persidangan.

Hal itu disebabkan HRS tak memberikan tanggapan atas dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, serta meninggalkan persidangan tanpa persetujuan hakim.

"Jadi, kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim kiranya menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar Pasal 216 KUHP," desak Jaksa, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Film Hacker Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Ditonton

Seperti diketahui, sidang HRS tetap digelar secara virtual. HRS dan sejumlah jaksa berada di Gedung Bareskrim Polri.

Sementara majelis hakim dan sebagian penuntut umum lain berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kali ini tanpa kehadiran tim penasihat hukum Rizieq. Salah satu pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan pihaknya tak ingin bersidang karena ada beberapa anggota tim penasihat hukum lain yang tidak diperkenankan masuk ke pengadilan.

Sementara Ketua majelis hakim Suparman Nyompa menyatakan tidak ingin terburu-buru mengabulkan permintaan jaksa.

Baca Juga: Viral Isu Jokowi-Prabowo 2024, Rektor Ibnu Chaldun: Prabowo Mau Presiden, Bukan Wapres

Menurutnya, HRS harus diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan keberatan atau tidak. Itu saja. Makanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah," kata Suparman.

HRS yang kembali muncul dalam sidang virtual enggan memberikan jawaban. Justru, ia yang ditemani oleh mantan Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar kembali meninggalkan persidangan.

Baca Juga: Darmizal Sebut Poster Bersama Puan Maharani Perburuk Citra Moeldoko, Politisi PDIP: Deskriditkan Mbak Puan

Terkait ini, jaksa menyampaikan keberatan atas kehadiran Aziz dalam sidang virtual. Soalnya Aziz bukan sebagai penasihat hukum HRS.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x