Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis Bersalah di Kasus Gratifikasi, Pengunjung Sidang Teriak Alhamdulillah

- 22 Maret 2021, 18:04 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Maret 2021.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Maret 2021. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Mantan Bupati Bogor dua periode, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia terbukti bersalah dalam perkara pemotongan uang dan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Dapat Hadiah Setara Medali Emas Sea Games, Irene Sukandar: Tolong Jangan Bully Pak Dadang

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat membacakan amar putusan.

Setelah hakim membacakan putusan, pengunjung di ruangan sidang pun langsung bereaksi. 
Sontak vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK langsung disyukuri para pengunjung.

Bahkan ruangan sidang mendadak menjadi riuh.

"Alhamdulillah," kata para pengunjung sidang. 

Baca Juga: GM Irene Menang Telak 3-0 atas Dewa Kipas, Komentator Chelsia Monica Curi Perhatian Netizen

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x