Kasus Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Sita Jenglot Hingga Keris yang Diduga Miliki Kekuatan Magis

- 23 Maret 2021, 12:41 WIB
Sejumlah barang bukti kasus penipuan penggandaan uang oleh H diamankan di Polres Metro Bekasi, 23 Maret 2021.
Sejumlah barang bukti kasus penipuan penggandaan uang oleh H diamankan di Polres Metro Bekasi, 23 Maret 2021. /PMJ News


GALAMEDIA – Pelaku penggandaan uang yang berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi pada Selasa, 23 Maret 2021.

Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers sembari memampangkan berbagai barang bukti milik H yang diduga dipakai melancarkan aksinya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menuturkan bahwa jenglot, keris, barang bukti lainnya digunakan untuk promosi diri H.

“Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempromosikan yang bersangkutan ini memiliki kesaktian. Tentu untuk menarik pasien-pasien,” ujarnya seperti dikutip dari Polda Metro Jaya (PMJ) News, 23 Maret 2021.

Dalam keterangannya, Hendra menyebut kegiatan yang dilakukan oknum dengan sebutan ustadz tersebut dilakukan di kediaman mertuanya.

Baca Juga: Kecewa dengan Rizal Ramli, Dosen IISIP Jakarta Bela Kubu AHY dengan Sentil Partai Ini

Hendra pun mengungkap jika yang merekam video viral tersebut adalah istri H sendiri saat praktek di rumah mertuanya.

“Video direkam oleh istrinya dan video dibuat di tempat prakteknya di rumah mertuanya,” tuturnya.

Dia pun mengatakan bahwa saat H melakukan aksi dalam video, terdapat pasien yang berkunjung menyaksikan aksi H tersebut.

“Kemudian disaksikan para pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya. Di situ juga ada temannya yang niatannya untuk mempromosikan kehebatan dari H,” kata Hendra.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Hendra menjelaskan mengenai barang bukti yang sudah disita oleh polisi.

Baca Juga: Daftar Negara Paling Bahagia di Dunia Resmi Dirilis, Saatnya Pindahan ke Skandinavia

“Kami menyita jenglot, barang-barang ini ditaruh di tempat prakteknya. Yang dia bilang punya ini memiliki kemampuan magis,” kata sambil mengutip pengakuan H.

Berbagai barang bukti yang disita disebut Hendra sebagai alat yang dipajang untuk meyakinkan pasien bahwa H itu sakti dan mempunyai mantra guna.

Sebelumnya, H telah ditangkap anggota Polsek Babelan tempat di mana H tinggal pada Minggu, 21 Maret 2021.

H diamankan bersama istri dan tiga orang lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan video, penyebaran dan aksi penipuan penggandaan uang.

Kombes Hendra Gunawan pun menyebutkan bahwa H akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x