Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Milik Pemkot Bandung Dituntut 2 – 2,5 Tahun Penjara

- 23 Maret 2021, 18:23 WIB
Sidang terdakwa Lukmanul Hakim.
Sidang terdakwa Lukmanul Hakim. /Dok. Pengadilan Negeri Bandung/



GALAMEDIA - Sidang tuntutan dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah Pemkot Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 23 Maret 2021.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Lukmanul Hakim dengan ancaman penjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Ari MS Hidayat Faber dituntut pidana penjara lebih berat lagi, yakni 2 tahun 6 bulan.

Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ari M.S. Hidayat Faber mengaku sebagai ahli waris.

Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris.

Baca Juga: Benny Harman Ungkap Alasan Presiden Tidak Boleh 3 Periode: Agar Tak Jadi Boneka Para Cukong

Lukman ditunjuk Ari M.S. Hidayat Faber mengurus surat kepemilikan tanah olehnya selaku ahli waris Gerald Tugo Faber.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2020 lalu di PN Bandung, saksi Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menegaskan, sejak tahun 1918 tanah yang berada di daerah Kiaracondong itu telah dikuasai oleh Gemeente Bandung (Pemerintahan Bandung) yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Menurutnya, pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding.

Baca Juga: Hati-hati! 5 Makanan Ini Tidak Boleh Dipanaskan Saat Sahur, Bisa Timbulkan Penyakit Berbahaya

Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.

Tanah tersebut, menurut Didin, telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda, Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot, kemenangan atas kasus ini sangat penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.

Dalam persidangan itu, Eggi Sudjana, penasehat hukum terdakwa Ari M.S. Hidayat Faber menanyakan mana dokumen kepemilikan tanah yang asli dan palsu.

Baca Juga: Anies Baswedan Teratas di Sejumlah Survei, Ahmad Riza Patria: Terlalu Berlebihan

Menurutnya, dari saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan barang bukti merupakan dokumen palsu.

Menanggapi hal itu, majelis hakim minta agar hal tersebut dituangkan dalam nota pembelaan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi S.H., akan dilanjutkan tanggal 6 April 2021 dengan agenda penyampaian nota pembelaan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x