1 dari 3 Oknum Polisi Unlawfull Killing 4 Laskar FPI Meninggal, Polri: Dia Kecelakaan

- 26 Maret 2021, 09:02 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Antara/HO-Polri/Antara



GALAMEDIA – Saat ini Bareskrim Polri tengah menangani tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terduga pelaku dalam kasus penembakan terhadap empat laskar FPI.

Namun, satu dari tiga oknum anggota Polda Metro Jaya berstatus terlapor, dinyatakan meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang membenarkan hal tersebut.

“Iya betul,” singkat Irjen Argo Yuwono di Jakarta, kutip Galamedia dari Antara, Kamis, 25 Maret 2021.

Namun, Argo belum menyebutkan perihal kecelakaan apa yang dialami terlapor tersebut serta waktu kejadian.

Pengakuan Irjen Argo Yuwono turut diaminkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Dulu Pilpres Ngaku Wartawan, Kini Ngaku Pengacara HRS, Dewi Tanjung: Dibayar Jadi Pemain Sinetron

Ia mengatakan hal serupa, yakni satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus terduga pelaku unlawfull killing dalam pembunuhan empat laskar FPI, dinyatakan meninggal dunia.

Komjen Agus Andrianto menuturkan bahwa informasi tersebut diperoleh saat pihaknya melakukan gelar perkara.

“Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan,” tuturnya.

Ia juga tidak memberi keterangan lebih lanjut soal informasi jenis kecelakaan dan waktu kejadian yang menimpa anggota Polri tersebut.

“Silahkan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya,” ucap Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Tunggu Sikap Menkumham Gugurkan Permohonan KLB Abal-abal, Tak Terpengaruh Manuver Kubu KLB

Sebagaimana diketahui, tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM unlawfull killing.

Meski terdapat enam laskar FPI yang meninggal, namun tiga anggota Polri tersebut dituduh membunuh empat dari enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara unlawfull killing dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu.

Sejak saat ini, tiga anggota Polda Metro Jaya masih berstatus terlapor dan terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan empat laskar FPI yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 silam.

Baca Juga: Demokrat Deli Serdang Gelar Konpers di Hambalang, Max Sopacua: Ungkap Asal Usulnya

Hingga saat ini, tiga anggota Polri tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan sembari dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x