Sempat Terjadi Aksi Dorong-dorongan, PN Jakarta Tim Batasi Jumlah Pengacara Habib Rizieq Shihab

- 26 Maret 2021, 10:35 WIB
Tangkapan layar Zoom Sidang perdana HRS di PN Timur.
Tangkapan layar Zoom Sidang perdana HRS di PN Timur. /Restu/Arahkata

GALAMEDIA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum hadir dalam ruang persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Rizieq Shihab yang digelar tatap muka atau langsung pada Jumat 26 Maret 2021.

Meski demikian, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketegangan berawal ketika pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim, Polri Kembali Imbau Simpatisan Tak Datang, Demi Jaga Prokes

"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski kemudian situasi kembali kondusif.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 26 Maret 2021: Rencana Baru Alya, Kevin Berhasil Merusak Keluarga Buwana

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan diambil oleh Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x