Kembali Tunjuk Mahfud MD, Dalam Sidang Habib Rizieq Serukan Bertaubat Sebelum Terkena Azab

- 26 Maret 2021, 16:19 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. /Ahyar/Arahkata


GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab kembali menunjuk Menteri Koordiantor Bidang politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal kerumunan di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020.

Habib Rizieq didakwa terkait kerumunan di Petamburan dalam acara Maulid Nabi serta pernikahan putrinya.

Dalam dakwaan, jaksa menyinggung soal kedatangan Habib Rizieq yang disambut massa di bandara.

Dalam eksepsinya Habib Rizieq menyatakan  kerumunan itu terjadi justru karena adanya seruan dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Jika Megawati Lengser dari Ketum PDIP: Kader Belum Bisa Menerima

Seruan yang dimaksud yakni terkait ucapan Mahfud yang memperbolehkan siapa pun untuk datang ke Bandara Soekarno Hatta menjemputnya.

Seruan yang disiarkan secara langsung di TV itulah yang menurut Rizieq memicu munculnya kerumunan massa di Bandara Soetta.

Hal itu termuat dalam eksepsi pribadi Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan yang dibagikan pihak pengacara. Eksepsi dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.

"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," ujar Habib Rizieq dalam eksepsinya, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Puji Perempuan, Nurul Arifin: Luar Biasa, Meski Tertekan Krisis Tetap Bisa Lahirkan Kreativitas

Ia menyatakan, kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan.

Habib Rizieq pun memastikan acara yang digelarnya di Petamburan saat itu lebih memperhatikan soal protokol kesehatan, ketimbang kumpulan massa di Bandara Soetta.

"Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Petamburan hanya beberapa ribu saja."

"Dan dari segi prokes, maka kerumunan Bandara sama sekali tidak ikut prokes, sedang kerumunan Maulid di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa di sengaja ada terjadi pelanggaran," ucap Habib Rizieq.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bocorkan Tempat Akad Nikah di Hotel Mewah Ini

Berangkat dari fakta itulah, Habib Rizieq mengaku heran kenapa justru dirinya yang seolah-olah bersalah dalam perkara ini.

Ia bahkan menyebut bahwa seharusnya Mahfud MD yang harusnya bertanggung jawab atas kerumunan itu.

"Anehnya, kerumunan Bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujarnya.

Alih-alih menghukum Mahfud atas seruannya, Habib Rizieq menyebut tuduhan justru diarahkan padanya dan acara maulid yang digelarnya di Petamburan.

Ia bahkan menuding aparat hukum telah melakukan mufakat jahat dengan menudingkan perihal yang menurutnya tidak beralasan itu.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 26 Maret 2021: Andin Akan Temukan Bukti Rekaman Mobil Merah Milik Elsa

"Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan Bandara justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya, sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," kata Rizieq.

"Disinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan 'undangan maulid nabi Muhammad SAW' dengan 'hasutan melakukan kejahatan'," lanjut dia.

Atas tuduhan tak beralasan yang diarahkan padanya itu, Habib Rizieq bahkan meminta kepada mereka baik pihak Kepolisian atau Kejaksaan untuk segera bertaubat.

"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan; segeralah taubat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT," tutupnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x