Habib Rizieq Tak Tahu Aturan Soal Isolasi Mandiri, Jaksa Nyatakan Tak Bisa Jadi Alasan Dibebaskan dari Hukum

- 30 Maret 2021, 12:29 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021. /Ahyar/Arahkata

GALAMEDIA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan alasan Habib Rizieq Shihab tidak mengetahui aturan kewajiban isolasi mandiri usai tiba dari luar negeri tak bisa dijadikan alasan untuk dibebaskan dari kasus hukum.

Hal itu disebutkan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Rizieq terkait perkara kerumunan di Petamburan dalam sidang yang digelar di PN Jaktim, Selasa, 30 Maret 2021.

"Ketidaktahuan seseorang yang tidak tahu hukum tak dapat dijadikan alasan pemaaf atau dibebaskan dari hukum," sebut JPU.

JPU menilai dalam teori atau peraturan hukum semua orang tanpa terkecuali dianggap mengetahui semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Simak Yuk, Perbedaan Terbesar 5G dengan Generasi Sebelumnya

Dikatakan, begitu norma hukum sudah ditetapkan semua orang dianggap sudah mengerti terkait aturan hukum tersebut tanpa pandang bulu, tak terkecuali bagi petani yang tak lulus sekolah maupun orang di pedalaman sekalipun.

"Bila melanggarnya akan dijerat dengan hukum yang berlaku. Ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Orang tak bisa mengelak dari jerat hukum bila tak tahu ada hukum dan peraturan perundangan," kata dia.

Jaksa pun mempertanyakan dalih Habib Rizieq yang tidak mengetahui aturan isolasi mandiri tersebut. Soalnya pemeintah Arab Saudi kemungkinan besar juga sudah menetapkan kebijakan serupa seperti di Indonesia.

"Justru kedatangan terdakwa malah menimbulkan kerumunan orang banyak. Dan semua kegiatan terdakwa tak mengimbau masyarakat untuk tak menimbulkan kerumunan," imbuhnya.

Baca Juga: Terlihat Menakutkan, Inilah Ritual Kecantikan Paling Aneh di Berbagai Negara

Sebelumnya dalam eksepsinya, Habib Rizieq mengklaim tak mengetahui aturan yang mewajibkan isolasi mandiri sebanyak 14 hari usai tiba dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Habib Rizieq menyatakan baru mengetahui ada aturan terkait isolasi mandiri sepekan berselang setelah dirinya tiba di tanah air atau sekitar tanggal 16 November 2020.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x