Jaksa Penuntut Umum Sebut Habib Rizieq Orang Tak Terdidik

- 30 Maret 2021, 12:46 WIB
Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa, 30 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa, 30 Maret 2021. /Tangkapan layar YouTube./



GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan pernyataan Habib Rizieq Shihab bahwa jaksa dungu dan pandir, merupakan cermin perkataan orang tak terdidik.

Hal tersebut diungkapkan JPU dalam sidang dengan agenda Jaksa menjawab eksepsi atau pembelaan dari Habib Rizieq, Selasa, 30 Maret 2021.

"Ada kalimat menganggap Jaksa sangat dungu dan pandir, menganggap JPU mencoba sebar hoaks dan fitnah. Kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa ini digunakan oleh orang tidak terdidik," kata JPU dalan persidangan.

Dijelaskan, kata pandir dalam kamus bahasa Indonesia artinya bodoh. Sedangkan kata dungu berarti orang yang tumpul otaknya, atau orang yang tidak mengerti.

Baca Juga: Spoiler dan Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 30 Maret 2021: Dewa Tak Ingin Lepaskan Nana Lagi

JPU pun mengungkapkan kembali pernyataan Habib Rizieq pada sidang eksepsi Jumat, 26 Maret 2021, pelbagai kasus yang menjeratnya belakangan ini merupakan bentuk kriminalisasi dan bagian dari operasi intelijen berskala besar oleh rezim saat ini.

Disebutkan, kriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara tersebut tidak lepas dan merupakan bagian dari Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir.

JPU pun menyatakan, dua kata tersebut mestinya tak ada dalam persidangan. Jaksa juga mengaku tak terima dilabeli dengan kata-kata seperti itu.

"Sangatlah naif kalau JPU yang menyidangkan dikatakan orang bodoh dan tidak mengerti. Kami adalah orang intelektual yang terdidik dengan rata-rata predikat strata dua dan berpengalaman puluhan tahun," kata Jaksa.

Baca Juga: Spoiler dan Link Streaming Ikatan Cinta 30 Maret 2021: Aldebaran Sidang Elsa Dihadapan Keluarga Besar

JPU meminta agar Habib Rizieq tidak mudah melabeli seseorang atau pihak tertentu dengan perkataan-perkataan yang merendahkan.

"Kepada terdakwa jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat itu menunjukan akhlak dan moral tidak baik," kata Jaksa.

JPU pun mengoreksi tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang menggunakan kata akrobatik dalam sidang eksepsi sebelumnya.

Disebutkan, definisi akrobatik yang ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia yang artinya adalah pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seseorang.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Tahu Aturan Soal Isolasi Mandiri, Jaksa Nyatakan Tak Bisa Jadi Alasan Dibebaskan dari Hukum

"Di sinilah letak ketidaktahuan saudara penasihat hukum, mencampur adukan kata akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam kamus bahasa Indonesia," kata JPU.

Tim kuasa hukum Rizieq dalam eksepsinya memang meminta Majelis Hakim membatalkan perkara tersebut atau setidaknya membatalkan penerapan sejumlah pasal yang disebut pasal akrobatik.

"Sudah seharusnya Majelis Hakim membatalkan perkara ini atau setidaknya batalkan penerapan pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum perkara ini," kata JPU membacakan ekspesi Habib Rizieq.

Baca Juga: Terlihat Menakutkan, Inilah Ritual Kecantikan Paling Aneh di Berbagai Negara

Ditambahkan, kata akrobat menurut JPU, bisa digunakan asal penasihat hukum menulis dalam eksepsinya sebagai kata akrobat hukum, bukan pasal akrobat.

"Maka kalau JPU ikuti keberatan penasihat hukum maka jawaban akrobat itu adalah sesuatu yang lucu dan tidak nyambung, kata akrobatik dijadikan bahan eksepsi mengingat arti akrobatik adalah pertunjukan hebat dan mengagumkan dan ketangkasan," sebutnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x