GALAMEDIA - Pada hari ini, Selasa, 30 Maret 2021, sidang atas tuduhan kasus kerumunan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), kembali digelar.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) secara langsung, serta dihadiri oleh pihak terdakwa HRS.
Sesuai dengan yang Galamedia pantau dari siaran virtual melalui Zoom, Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi HRS, menjadi salah satu pokok pembahasan sidang tersebut.
Secara keseluruhan JPU menolak atas eksepsi terdakwa HRS yang dipaparkan pada sidang sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 26 Maret 2021.
Menurut JPU, eksepsi HRS tidak termasuk ke dalam ruang lingkup eksepsi, sebagaimana tertuang dalam pasal 156 KUHP.
Eksepsi tersebut dinilai oleh JPU sebatas argumen terdakwa, dengan menggunakan ayat suci Al-Quran dan Hadits Rasullullah SAW.
Baca Juga: Cha Eun Woo Si Pengigit Kuku Ulang Tahun Hari Ini, Berikut Fakta dan Profil Lengkapnya
Oleh karena itu JPU menganggap hal tersebut tidak bisa menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia.