"Menilai isi eksepsi HRS tersebut dinilai sebatas argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran dan Hadits Rasulullah SAW," ujar JPU.
"Hal tersebut tidak jadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tambahnya.
Selanjutnya JPU menanggapi eksepsi lain dari terdakwa HRS yang mengatakan, dakwaan JPU penuh fitnah dan tuduhan keji terhadap terdakwa HRS dan beberapa nama sahabatnya yang dituduh melakukan kerumunan.
Baca Juga: Panca Jawab Tudingan Moeldoko dengan Surat SBY ke Prabowo dan Sandiaga Uno
Dalam eksepsinya HRS juga membandingkan kerumunannya dengan kerumunan lain yang dilakukan oleh beberapa tokoh, artis, termasuk presiden.
Dari situ HRS merasa dikriminalisasi oleh pihak kepolisian, karena kasus kerumunannya diusut sedangkan kasus yang lainnya tidak diusut.
Eksepsi tersebut dinilai oleh JPU menjadi sebuah hal yang tidak tepat, mengingat dalam eksepsi tersebut hanya menonjolkan kerumunan di kegiatan maulid Nabi saja, padahal masih banyak kerumunan yang ditumbulkan HRS di tempat lainnya.
JPU juga menyayangkan isi eksepsi tersebut yang tidak sesuai dengan realita, mengingat dalam dakwaannya tidak ada satu kata pun yang bermaksud memfitnah terdakwa HRS.
JPU menuturkan dakwaan tersebut merupakan sebuah fakta berbentuk data, yang tidak ada sama sekali unsur manipulasi di dalamnya.
Baca Juga: KPU Pangandaran Gelar Bhakti Sosial dengan Menanami Ratusan Bbibt Pohon di Hutan Gundul