Sidang Kerumunan HRS Kembali Digelar, Ini Dia Isi Tanggapan JPU atas Eksepsi HRS

- 30 Maret 2021, 14:44 WIB
 Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021. //Tangkapan Layar YouTube.com/

"Menilai isi eksepsi HRS tersebut dinilai sebatas argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran dan Hadits Rasulullah SAW," ujar JPU.

"Hal tersebut tidak jadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tambahnya.

Selanjutnya JPU menanggapi eksepsi lain dari terdakwa HRS yang mengatakan, dakwaan JPU penuh fitnah dan tuduhan keji terhadap terdakwa HRS dan beberapa nama sahabatnya yang dituduh melakukan kerumunan.

Baca Juga: Panca Jawab Tudingan Moeldoko dengan Surat SBY ke Prabowo dan Sandiaga Uno

Dalam eksepsinya HRS juga membandingkan kerumunannya dengan kerumunan lain yang dilakukan oleh beberapa tokoh, artis, termasuk presiden.

Dari situ HRS merasa dikriminalisasi oleh pihak kepolisian, karena kasus kerumunannya diusut sedangkan kasus yang lainnya tidak diusut.

Eksepsi tersebut dinilai oleh JPU menjadi sebuah hal yang tidak tepat, mengingat dalam eksepsi tersebut hanya menonjolkan kerumunan di kegiatan maulid Nabi saja, padahal masih banyak kerumunan yang ditumbulkan HRS di tempat lainnya.

JPU juga menyayangkan isi eksepsi tersebut yang tidak sesuai dengan realita, mengingat dalam dakwaannya tidak ada satu kata pun yang bermaksud memfitnah terdakwa HRS.

JPU menuturkan dakwaan tersebut merupakan sebuah fakta berbentuk data, yang tidak ada sama sekali unsur manipulasi di dalamnya.

Baca Juga: KPU Pangandaran Gelar Bhakti Sosial dengan Menanami Ratusan Bbibt Pohon di Hutan Gundul

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x