Sidang Kerumunan HRS Kembali Digelar, Ini Dia Isi Tanggapan JPU atas Eksepsi HRS

- 30 Maret 2021, 14:44 WIB
 Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021. //Tangkapan Layar YouTube.com/

"Betapa disayangkan HRS masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum berisikan fitnah padahal dari sekian kata atau puluhan lembar dakwaan dari jaksa penuntut umum, tidak ada satu kata atau huruf pun yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa," ujar JPU.

"data (dakwaan) tersebut adalah serangkaian fakta, sebagaimana alat bukti yang ada," tambahnya.

Kemudian, dalam eksepsi selanjutnya yang tertera pada halaman 4 paragraf ke-4, JPU mengatakan eksepsi tersebut tidak termasuk juga ke rana ruang lingkup eksepsi.

JPU menilai pernyataan tersebut merupakan keluh kesah terdakwa, serta eksepsi tersebut harus diabaikan.

"Kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang dieksepsi terdakwa pada halaman 4 paragraf ke 4 tidak termasuk ranah ruang lingkup eksepsi," ujar JPU.

Baca Juga: Perusahaan Farmasi asal Jepang Ajukan Regulasi Vaksin DBD TAK-003, Termasuk di Indonesia

"hanya merupakan keluh kesah terdakwa oleh karenanya keberatan tersebut haruslah dikesampingkan," tambahnya.

Lebih lanjut, JPU juga menolak eksepsi yang berisi ketidaktahuan atas informasi protokol kesehatan, serta HRS menerima hasutan dari Menhukam Mahfud MD yang mempersilahkan adanya penjemputan dirinya oleh umat di bandara.

"seharusnya HRS mengetahui kebijakan isolasi mandiri tersebut berdasarkan Perundang-undangan yang telah diberlakukan,"

Undang-undang tersebut berisi: "Setiap orang tanpa terkecuali dianggap mengetahui semua hukum atau undang-undang yang berlaku. Dan apabila melanggarnya akan dituntut dan dihukum berdasarkan UU atau hukum yang berlaku tersebut".

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x