Kemudian, mengenai eksepsi yang menyeret Mahfud MD ke dalam kasus tersebut, dinilai oleh JPU tidak relevan.
Baca Juga: Perusahaan Farmasi asal Jepang Ajukan Regulasi Vaksin DBD TAK-003, Termasuk di Indonesia
"Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa di Bandara," ujar JPU.***