GALAMEDIA - Eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapat sorotan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagian isi dari eksepsi terkait dakwaan perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan itu dianggap terlalu vulgar.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum dan terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 26 Maret lalu.
Dalam eksepsinya, HRS maupun kuasa hukum menyebut jaksa dengan menggunakan diksi-diksi seperti dungu dan pandir.
"Kata-kata tersebut tidak perlu dijadikan bahan eksepsi," ujar JPU dalam sidang HRS dengan agenda pendapat JPU terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang dipantau melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
JPU juga menambahkan, diksi-diksi seperti itu tidak pantas diucapkan oleh orang yang disebut sebagai panutan.
Selain itu, JPU juga menanggapi mengenai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa HRS terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan cermat.
Bahkan JPU menegaskan, dakwaan tanpa ada maksud melakukan kezaliman seperti dituduhkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
"Karena dalam mendakwa terdakwa surat penuntut umum dibuat dengan cermat tanpa ada maksud melakukan kezaliman," terang JPU, dilansir Antara.