GALAMEDIA - Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil meringkus AG alias Boby, OKW, GN alias Gungun, AN alias Ahonx dan EH, tersangka pemain tembakau gorila, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan dan Jatinangor.
Kelimanya ditangkap tengah asik nge-Fly menyedot tembakau gorila di kediamannya masing-masing.
Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto difampingi Masat Narkoba AKP Ari Aprian Ferdiansyah dan Kasubag Humas AKP. Dedi Juhana, di Mapolres Sumedang, Selasa, 30 Maret 2021 mengatakan, dari kelima tersangka telah disita barang bukti narkotika sintetis (tembakau gorila) sebanyak 17 paket seberat 19,03 gram dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
Selain itu disita pula 1 buah hand phone, 1 pack kerta pahpir merk Buffalo Bill dan 1 buah tas selendang warna hijau.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara ditempel di tempat tertentu, face to face, dan Komunikasi melalui media sosial," ujar Eko.
Sedangkan peran dari kelima tersangka, di antaranya sebagai penjual sekaligus pengguna 3 tersangka dan pengguna 2 tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Baca Juga: Mengenang Wawan Wanisar: Berikut Kumpulan Film, Sinetron serta FTV yang Pernah Dibintanginya