Guru Ngaji Asal Blitar Cabuli 6 orang Anak di Bawah Umur

- 30 Maret 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Pexels./

GALAMEDIA - Seorang Kakek berinisial R ditangkap oleh pihak kepolisian di Blitar, atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Blitar, Kakek berusia 60 tahun tersebut diduga mengidap hiperseks.

Dilansir Galamedia dari YouTube Official INews pada Selasa, 30 Maret 2021, hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Kapolres Blitar AKBP Yudhi Heri Setiawan.

"Setelah dilakukan penyidikan, yang bersangkutan mengidap hiperseks," ungkap Yudhi.

Baca Juga: Kisah Mak Emin, Tukang Mandikan Jenazah yang Sudah 18 Kali Hamil dan Usia 64 Nyaris Punya Anak

Menurut Yudhi pelaku R beraksi ketika rumahnya sepi, dan para korban datang berbelanja ke tokonya.

Kemudian setelah memastikan rumahnya sepi dan para korban datang, pelaku R langsung mengancam tidak akan memberikan uang kembalian kepada korban, jika korban tidak mau menuruti kehendaknya.

"Yang bersangkutan pada saat rumahnya kosong, pelaku menjual barang-barang dengan membuka toko, sehingga ketika anak-anak belanja, pelaku melakukan rayuan kepada anak-anak tersebut," ujar Yudhi.

Yudhi mengungkapkan bahwa korban merupakan anak-anak di bawah umur, yang tinggal disekitar rumah R.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x