Blunder! Adu Hadis dengan Habib Rizieq, Jaksa Malah Bela Terdakwa, Pakar Hukum: Hadis Jaksa Kuatkan HRS

- 31 Maret 2021, 14:41 WIB
 Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa 30 Maret 2021. //Tangkapan Layar YouTube.com/



GALAMEDIA - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas kasus yang menimpa terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah digelar pada Selasa, 30 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan HRS dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membalas dengan mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW.

"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," ujar Jaksa.

Baca Juga: Demokrat Moeldoko Ditolak Pemerintah, Hinca : Pelajaran untuk Para Begal, Kekuasaan Tidak Bisa Memasung Hukum

"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundur, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," lanjut Jaksa menambahkan.

Merespons hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melalui tayangan YouTube pribadinya 'Refly Harun' yang tayang Rabu, 31 Maret 2021, ia menilai bahwa apa yang disampaikan Jaksa dengan mengutip hadis tersebut justru menguatkan terdakwa dalam hal ini HRS.

Refly menyinggung soal kebiasaan orang mengutip hadis atau ayat yang justru tidak sesuai dengan konteksnya.

"Yang menarik adalah ketika seseorang sering sekali mengambil sebuah kutipan dan mengambil begitu saja tanpa melihat konteksnya," kata Refly.

Baca Juga: Kemenkumham Tolak Sahkan Hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Dede Yusuf: Hanya Bisa Berkata Alhamdulillah!

Padahal kata Refly, seperti yang dijelaskan HRS dalam eksepsi pribadinya adalah perlakuan diskriminatif atas dirinya.

"Justru kalau kita lihat yang dipersoalkan Habib Rizieq adalah perlakuan  diskriminatif atas dirinya, karena eksepsinya begitu," ujar Refly.

"Jadi eksepsinya itu dia mengatakan kok cuma dia yang diproses dalam pelanggaran protokol kesehatan, kenapa Presiden Jokowi tidak, kenapa Gibran Rakabuming tidak, Bobby Nasution tidak, mengapa ulama yang dekat dengan istana tidak," lanjut Refly.

Refly menambahkan justru HRS dalam eksepsinya mengungkapkan adanya diskriminasi atas dirinya.

Baca Juga: Jokowi Dibikin Malu oleh Data BPS, Cak Nawa: Nikmat Mana Lagi yang Kau Dustakan!

"Jadi sekali lagi, hadis yang digunakan tersebut justru harusnya dipakai untuk membela Habib Rizieq yang diperlakukan tidak adil, diskriminatif, tidak sama dengan warga negara lainnya," tegas Refly.

Refly juga menilai bahwa yang kasus yang kini menimpa eks Imam Besar FPI itu terdapat aspek-aspek non-yuridis sehingga terkesan tidak sesuai.

Seperti diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19).

Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selain itu, Habib Rizieq didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19.

Baca Juga: Sah! Demokrat versi KLB Ditolak Kemenkumham, Crist Wamea: Selamat Tinggal Demokrat Palsu

Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis.

Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x