Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab Atas Kerumunan Di Megamendung Bogor dan Petamburan Jakarta

- 6 April 2021, 12:43 WIB
Sidang HRS Disebut Kerap Bikin Gaduh, Kuasa Hukum Minta Maaf
Sidang HRS Disebut Kerap Bikin Gaduh, Kuasa Hukum Minta Maaf /Antara//Antara

GALAMEDIA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: BMKG : Siklon Tropis Seroja Semakin Menjauh Dari Indonesia, Namun Hujan Lebat Masih Terjadi

Suparman mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.

"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ujar Suparman.

Dalam perkara nomor 226 ini Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dedi; Di Tengah Pandemi Covid-19, Okupansi Hotel Di Jabar Meningkat Signifikan Saat Libur Panjang

"Jadi, untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," jelas Suparman.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x