GALAMEDIA - Kasus pembunuhan Weni Tania, perempuan muda di Garut yang mayatnya tertusuk bambu sudah memasuki babak baru.
Penyidik Polres Garut melimpahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis 8 April 2021.
Pelimpahan tahap II itu termasuk tersangka DH alias Japra (22), warga Kecamatan Wanaraja, Garut.
Pembunuhan yang terjadi pada Selasa 2 Februari 2021 tersebut sempat menghebohkan warga Garut, pasalnya saat ditemukan alat vital korban dalam kondisi tertusuk bambu.
Mayat korban ditemukan tiga hari kemudian pada Jumat 5 Februari 2021 di semak-semak di bantaran Sungai Cimalaka dalam kondisi sudah membusuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariyanto membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sucinaraja itu.
"Benar, hari ini tim jaksa penuntut umum (JPU) mewakili pak Kajari Garut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Dani Hamdani alias Jafra yang disangkakan dalam perkara pembunuhan," kata dia.