Kasus Pembunuhan Perempuan Muda yang Mayatnya Tertusuk Bambu Masuki Babak Baru

- 8 April 2021, 20:29 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan di  Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 April 2021./Agus Somantri/Galamedia
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, SH, MH, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 April 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Kasus pembunuhan Weni Tania, perempuan muda di Garut yang mayatnya tertusuk bambu sudah memasuki babak baru.

Penyidik Polres Garut melimpahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis 8 April 2021.

Pelimpahan tahap II itu termasuk tersangka DH alias Japra (22), warga Kecamatan Wanaraja, Garut.

Baca Juga: Jessica Mila Mulai Berjalan Menggunakan Tongkat tapi Sukses Luluhkan Hati Omar Daniel dalam 'Invalidite'

Pembunuhan yang terjadi pada Selasa 2 Februari 2021 tersebut sempat menghebohkan warga Garut, pasalnya saat ditemukan alat vital korban dalam kondisi tertusuk bambu.

Mayat korban ditemukan tiga hari kemudian pada Jumat 5 Februari 2021 di semak-semak di bantaran Sungai Cimalaka dalam kondisi sudah membusuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariyanto membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sucinaraja itu.

"Benar, hari ini tim jaksa penuntut umum (JPU) mewakili pak Kajari Garut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Dani Hamdani alias Jafra yang disangkakan dalam perkara pembunuhan," kata dia.

Baca Juga: Geram dengan Maraknya Alih Fungsi Lahan, Dedi Mulyadi: Harga Oksigen dan Hidup Tenang Jadi Barang Mahal

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x