GALAMEDIA - Berdalih ingin rujuk dengan mantan istri, DJ (31) yang keseharian bekerja sebagai tukang parkir tega menganiaya anak kandungnya yang masih balita.
Akibat perbuatannya itu, DJ kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan, Jumat 9 April 2021 mengatakan, tersangka DJ ditangkap setelah IR mantan istrinya melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Mendapatkan laporan tersebut, anggota PPA yang dipimpin langsung Kanit PPA Iptu Tutti untuk melakukanbpenangkapan terhadap tersangka DJ. Alhamdulillah DJ berhasil ditangkap di rumahnya," kata Adanan.
Baca Juga: Seram! Alami Kecelakaan, Jordi Onsu: Terjadi di Luar Nalar
Di saat yang bersamaan, lanjut Adanan, selain menangkap tersangka pelaku, pihaknya pun berhasil menyelamatkan korban dalam kondisi sehat.
Adanan mengatakan, jika tersangka awalnya, hanya berniat mengajak main korban. Lalu, pada akhir Maret kemarin, tersangka pun datang ke rumah korban, untuk menjemput korban.
Saat korban sudah bersama dengan tersangka, ibu korban menerimanya kabar jika korban mengalami penyiksaan.
Pelaku sengaja mengirim foto-foto saat korban siksa oleh pelaku.
"Korban diperlakukan tidak layak. Seperti dipukul, ditendang. Aksinya ini ia rekam dan ia kirim ke istrinya pakai WhatsApp," terangnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 April 2021: Sedang Berbahagia, Aldebaran Masih Kepikiran Status Reyna
Salah satu penyiksaan yang diduga dilakukan DJ, yakni menyimpan anaknya tersebut, di tengah rel kereta api.
Anak tersebut dibiarkan tertidur di tengah rel. Aksinya ia rekam dan foto, untuk di kirimkan ke mantan istrinya.
DJ yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir, mengaku tidak berniat menyiksanya. Namun ia memang berkeinginan agar ia bisa rujuk dengan mantan istrinya, yang merupakan ibu korban.
"Saya tadinya tidak niat, cuma gak tahu kenapa saya ingin balikan rujuk dengan istri. Saya juga tidak terima istri telah menikah lagi," kata dia.
Baca Juga: Malu adalah Sebagian Daripada Iman, Renungan Hadis Hari Ini
Atas perbuatan ini, polisi sangkakan kepada DJ, pasal 80 Jo 76 c UURI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.***