Anggota DPR RI Ini Minta Hakim untuk Tidak Dzalimi hingga Segera Bebaskan HRS

- 9 April 2021, 14:31 WIB
Anggota DPR RI Ini Minta Hakim untuk Tidak Dzalimi hingga Segera Bebaskan HRS
Anggota DPR RI Ini Minta Hakim untuk Tidak Dzalimi hingga Segera Bebaskan HRS /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/Antara



GALAMEDIA - Anggota komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal kembali menyuarakan dukungannya kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk segera dibebaskan.

Melalui akun Twitter pribadinya, Refrizal secara terang-terangan untuk segera membebaskan HRS demi ditegakkannya hukum dan keadilan.

Hal itu disampaikan olehnya melalui akun Twitter @refrizalskb pada Jumat, 9 April 2021.
 
"Terus suarakan.. Demi Hukum & Keadilan Bebaskan HRS," kata Refrizal dilansir Galamedia dari akun Twitter @refrizalskb pada Jumat 9 April 2021.

Tak hanya itu, Refrizal juga menyarankan pada hakim dan aksa untuk menjalankan proses hukum Habib Rizieq dengan menggunakan hati nurani.

Baca Juga: Link Streaming, Spoiler Buku Harian Seorang Istri 9 April 2021: Hati Nana Hancur saat Alya Rebut Dewa Darinya
 
Lebih lanjut, Refrizal meminta agar para hakim dan jaksa tidak menzalimi Habib Rizieq.

"Hakim & Jaksa Gunakanlah Hati nurani-Mu" #JanganZalimiHRS. Setuju? Silahan Like & RT," ucap Refrizal.

Seperti yang diketahui, proses persidangan Habib Rizieq hingga kini masih terus berjalan.
 
Setelah sempat bersitegang dengan hakim karena enggan menghadiri persidangan secara online.

Akhirnya Habib Rizieq bisa menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya pada Selasa, 6 April 2021 lalu secara langsung.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 9 April 2021: GAWAT! Papa Surya dan Rendy Lihat Elsa Bersama Ricky
 
Namun usai membacakan eksepsi dari beberapa kasus yang menjeratnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi Habib Rizieq tersebut.

Terdapat dua kasus yang eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, yakni perkara nomor 221 atau kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 yakni kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
 
Nota keberatan Habib Rizieq pada dua kasus tersebut ditolak majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.
 
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan Habib Rizieq dilansir Galamedia dari Antara.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x