GALAMEDIA - Bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, jika akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Layanan SIM keliling untuk Hari Sabtu, 3 April 2021, mobil SIM keliling akan beroperasi TOSERBA PRAMA BOJONGSEREH BANJARAN Kec. Banjaran Kab. Bandung.
Sementara mobil SIM keliling untuk melayani warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat berada di ALUN-ALUN CILILIN Kab. Bandung Barat.
Bagi yang akan memperpanjang SIM, siapkan sejumlah persyaratan berikut, termasuk biayanya.
Ini persyaratan perpanjangan di SIM keliling online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Baca Juga: Singkirkan PSIS, PSM Tunggu Pemenang Barito Putera Kontra Persija