GALAMEDIA - Hak memperoleh pendidikan yang layak bagi warga negara mutlak tersampaikan walau dalam keadaan apapun.
Seperti halnya bagi seorang warga berinisial RA (22) yang saat ini tengah menjalani proses hukum sehingga harus mendekam dibalik jeruji besi penjara di Polsek Baleendah Kabupaten Bandung.
RA tercatat sebagai peserta ujian Paket A setara tingkat sekolah dasar (SD) tahun 2020/2021 di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sukamulya Bandung.
"Kami bersyukur pihak Kepolisian memberikan kesempatan kepada warga belajar PKBM untuk mengikuti proses ujian kelulusan disaat yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum," ujar Ketua DPD Korp Alumni KNPI Jawa Barat, Dian Rahadian, usai melepas relawan Pendamping Ujian Warga Belajar di Bandung, Sabtu, 10 April 2021.
Baca Juga: Pemerintah Lagi-lagi Impor Bahan Pangan, Politisi PKS: Ada Hal Lain yang Lebih Penting
Dian menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi dengan adanya langkah kooperatif pihak Kepolisian.
Turut andilnya kepolisian semacam itu sangat memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas pendidikan masyarakat di Bandung.
"Pendampingan dalam rangka pemenuhan hak pendidikan warga seperti ini menjadi pertanda adanya sinergitas warga negara dengan pemerintahnya sehingga hal tersebut perlu untuk terus diusung pada masa-masa mendatang dalam berbagai bentuk kepedulian yang lain," kata Dian.
Ujian Paket A tersebut berlangsung secara online atau dalam jaringan (daring).