GALAMEDIA - Kepolisian melalui Korlantas Polri kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Layanan SIM Online ini berlaku untuk pembuatan SIM A maupun sim C yang mulai dapat dilakukan besok Senin, 12 April 2021.
Dengan adanya inovasi ini, para pemohon pembuatan maupun perpanjangan tidak lagi harus ambil antrian seperti sebelumnya, karena layanan SIM Online ini dapat dilakukan di rumah.
Untuk dapat menikmmati layanan SIM Online ini, masyarakat hanya perlu mengudnuh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) pada gawai atau HP masing-masing dengan basis iOs atau Android.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 11 April 2021: Isi Chat Ricky dan Elsa Bikin Rafael-Rendy Syok!
Dilansir Galamedia dari laman korlantaspolti.go.id pada Minggu, 11 April 2021, berikut Galamedia himpun cara atau langkah-langkan pembjuatan dan perpanjangan SIM Online dengan aplikasi Sinar melalui HP.
Untuk diketahui, bahwa pengujian teori dan psikologi untuk mendapatkan SIM tersbut juga dilakukan secara online.
Nantinya dalam aplikasi itu juga ada uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.